Correct Article 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Persetujuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah.
(2) SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) Jam terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) ditolak, penolakan permohonan disampaikan secara daring melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
(4) SKI Border atau SKI Post Border dapat dicetak oleh Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border atau instansi lain yang berkepentingan melalui laman resmi lembaga national single window.
(5) Dalam hal terdapat kendala teknis, SKI Border atau SKI Post Border dapat diterbitkan lebih lebih dari 6 (enam) Jam atau secara manual.
(6) UPT BPOM seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan, penerbitan SKI Border atau SKI Post Border dilakukan secara manual.
16. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 24A, 24B, dan Pasal 24C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
