Correct Article 22
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border wajib melengkapi dokumen permohonan secara benar dan sah yang diunggah dalam laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
(2) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border dilarang mengedarkan, memindahtangankan, dan/atau menggunakan Obat dan Makanan sebelum SKI Border atau SKI Post Border diterbitkan.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
