Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dilakukan 1 (satu) kali. (2) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border dapat mengubah data Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border sepanjang tidak terkait dengan dengan NIB. (3) Jika terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border wajib mengubah data secara daring melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window dengan melampirkan data dukung yang berhubungan dengan data yang diubah. (4) Terhadap perubahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan atau menolak perubahan data yang diajukan oleh Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border. (6) Dalam hal perubahan data terkait NIB, Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border wajib mengajukan permohonan pendaftaran kembali secara daring. 6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction