Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon SKI Border atau SKI Post Border melakukan entry data secara daring dan mengunggah dokumen pendukung pada laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hasil pemindaian: a. asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi bermaterai cukup; b. asli surat pernyataan penanggung jawab bermaterai cukup; c. asli NIB; d. asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris jika Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border merupakan pelaku usaha yang perusahaannya menerima kuasa untuk mengimpor; dan e. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor. (3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon SKI Border atau SKI Post Border harus mencantumkan alamat gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas. (4) Untuk permohonan SKI Border Obat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus dilengkapi dengan hasil pemindaian dokumen asli: a. perizinan berusaha industri farmasi atau izin berusaha pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) bagi pedagang besar farmasi. (5) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan verifikasi secara daring. (6) Apabila diperlukan, petugas dapat melakukan verifikasi dokumen secara manual. (7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border akan mendapatkan nama pengguna dan kata sandi untuk dapat login ke laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction