Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemasukan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (2) Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. SKI Border; atau b. SKI Post Border. (3) SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan. (3a) Pelaku usaha yang melakukan pemasukan Obat dan/atau Obat Tradisional secara border wajib memiliki SKI Border pada saat mengajukan pemberitahuan impor barang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3b) Pelaku usaha yang melakukan pemasukan Obat Tradisional berupa Obat Kuasi, Kosmetika, Suplemen Kesehatan, dan/atau Pangan Olahan secara post border wajib memiliki SKI Post Border paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terbit surat persetujuan pengeluaran barang. (3c) Pemohon SKI Post Border dapat mengajukan permohonan SKI Post Border sebelum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang. (3d) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), pemasukan Obat berupa narkotika, psikotropika, atau prekursor harus memenuhi persyaratan: a. analisa hasil pengawasan; dan b. surat persetujuan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 3. Ketentuan ayat (1) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (1b), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction