Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1218) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction