Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat Bahan Alam untuk keperluan khusus, Suplemen Kesehatan untuk keperluan khusus, dan PKMK dilarang diedarkan secara daring melalui Media Sosial, daily deals, dan classified ads. (2) Daily deals sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu bentuk dari e-commerce yang menawarkan diskon produk atau jasa dalam jangka waktu tertentu. (3) Classified ads sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan iklan kecil yang singkat, terdiri atas beberapa baris saja dalam sebuah kolom.
Your Correction