Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dilarang menampilkan informasi produk Obat keras untuk kegiatan iklan, promosi, dan/atau penjualan melalui Sistem Elektronik yang secara langsung dapat diakses oleh masyarakat. (2) Informasi produk Obat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk gambar, kemasan, dan/atau nama produk.
Your Correction