Correct Article 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Current Text
(1) Pelaku Usaha dilarang menampilkan informasi produk Obat keras untuk kegiatan iklan, promosi, dan/atau penjualan melalui Sistem Elektronik yang secara langsung dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Informasi produk Obat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk gambar, kemasan, dan/atau nama produk.
Your Correction
