Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan.
Your Correction