Correct Article 27
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Current Text
(1) Pelaku Usaha dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (6), Pasal 7 ayat (7), Pasal 7 ayat (8), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 15 ayat
(1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (7), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), dan/atau Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. peringatan keras;
c. larangan mengedarkan untuk sementara waktu;
dan/atau
d. perintah untuk penarikan kembali obat dan makanan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring kepada kementerian/lembaga penerbit perizinan berusaha untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(5) Rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. rekomendasi penutupan Sistem Elektronik; dan/atau
b. rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
Your Correction
