Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui sosialisasi dan/atau pendampingan pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction