Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui sosialisasi dan/atau pendampingan pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
