Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan pemantauan terhadap Peredaran Obat dan Makanan secara Daring termasuk iklan yang menyertainya pada Sistem Elektronik, Media Sosial, dan media daring lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. melakukan pemeriksaan setempat di fasilitas/sarana yang terkait atau patut diduga menyelenggarakan kegiatan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring. (2) Dalam rangka melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Badan dapat mengembangkan sistem penelusuran otomatis, yang berupa web crawler, web scrapping, dan/atau metode lain yang lebih efektif. (3) Sistem penelusuran otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diintegrasikan dengan sistem atau database yang digunakan untuk verifikasi dan validasi Pengguna Sistem Elektronik dan produk yang diinformasikan dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang dimiliki PSEF dan PSE/PPMSE. (4) Pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait, dan/atau asosiasi PSEF dan PSE/PPMSE. (5) Pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang untuk: a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring untuk memeriksa, dan/atau mengambil contoh obat dan makanan dan segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan peredaran secara daring; b. memeriksa Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana peredaran obat dan makanan, data dan/atau informasi, dokumen dan/atau catatan yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; dan/atau c. mengambil gambar berupa foto atau video terhadap seluruh atau sebagian fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam Peredaran Obat dan Makanan secara Daring. (6) Pelaku Usaha yang bertanggung jawab atas tempat dilaksanakannya pemeriksaan oleh Pengawas dapat menolak pemeriksaan jika Pengawas tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas dan tanda pengenal.
Your Correction