Correct Article 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Current Text
(1) Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemeriksaan; dan/atau
b. pembinaan.
(2) Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring dilaksanakan oleh Pengawas.
Your Correction
