Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemeriksaan; dan/atau b. pembinaan. (2) Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring dilaksanakan oleh Pengawas.
Your Correction