Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh data informasi transaksi elektronik yang terkait dengan kegiatan peredaran Obat secara daring wajib diarsipkan dan mampu tertelusur paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction