Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat keras dan PKMK yang diserahkan kepada pasien secara daring wajib berdasarkan resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyerahan Obat keras dan PKMK kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan terapi dan bukan untuk diperdagangkan kembali.
Your Correction