Correct Article 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Current Text
Obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diedarkan secara daring wajib memiliki Izin Edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
