Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Current Text
Ruang lingkup Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Badan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
