Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat dan makanan dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. Obat; b. Bahan Obat; c. Obat Bahan Alam; d. Obat Kuasi; e. Suplemen Kesehatan; f. Kosmetik; dan g. Pangan Olahan. (2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g termasuk PKMK dan BTP.
Your Correction