Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Current Text
(1) Dalam hal dibutuhkan percepatan pelaporan yang disebabkan oleh kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau krisis kesehatan, Kepala Badan dapat MENETAPKAN waktu pelaporan beberapa jenis Obat dan/atau Bahan Obat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal Industri Farmasi, PBF, dan PBF Cabang telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis laporan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 tidak wajib dilaporkan kembali.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
