Correct Article 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 25 Januari, 25 April, 25 Juli, dan 25 Oktober.
(1a) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf c dan Pasal 5 ayat
(1) huruf a dan huruf b untuk Obat dan Bahan Aktif Obat berupa Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Obat-Obat Tertentu wajib disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d dan Pasal 5 ayat (1) huruf c untuk Narkotika wajib disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Narkotika atau dilaksanakannya ekspor Narkotika.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d dan Pasal 5 ayat (1) huruf c untuk Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi wajib disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi, atau dilaksanakannya ekspor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e wajib disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap satu kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 15 Januari.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
