Correct Article 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. laporan pemasukan dan distribusi Bahan Obat;
b. laporan pemasukan dan distribusi Obat; dan
c. laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Obat.
(1a) Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c meliputi:
a. Bahan Aktif Obat; dan
b. Bahan Tambahan Obat yang tercantum dalam daftar Bahan Tambahan Obat yang wajib dilaporkan.
(1b) Daftar Bahan Tambahan Obat yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1c) Ketentuan mengenai perubahan daftar Bahan Tambahan Obat yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Laporan realisasi impor Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan data dalam penerbitan pemberitahuan impor barang pada sistem INDONESIA National Single Window yang terintegrasi dengan laman resmi pelayanan SKI Border Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan realisasi ekspor dan impor Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
