Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Izin melakukan publikasi Penarikan Obat sesuai dengan hasil evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana publikasi penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e yang disampaikan dalam laporan awal. (2) Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dipublikasikan melalui: a. website resmi yang dimiliki oleh Pemilik Izin; dan b. media cetak, media elektronik, dan/atau media digital lainnya. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat: a. 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk Penarikan Obat kelas I terhitung sejak persetujuan rencana publikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan b. 3 (tiga) Hari untuk Penarikan Obat kelas II terhitung sejak persetujuan rencana publikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction