Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Current Text
(1) Pemilik Izin melakukan publikasi Penarikan Obat sesuai dengan hasil evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana publikasi penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e yang disampaikan dalam laporan awal.
(2) Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dipublikasikan melalui:
a. website resmi yang dimiliki oleh Pemilik Izin; dan
b. media cetak, media elektronik, dan/atau media digital lainnya.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat:
a. 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk Penarikan Obat kelas I terhitung sejak persetujuan rencana publikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
b. 3 (tiga) Hari untuk Penarikan Obat kelas II terhitung sejak persetujuan rencana publikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
