Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Izin wajib melakukan publikasi Penarikan Obat. (2) Publikasi Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi sebagai berikut: a. identitas Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditarik; b. Bets yang ditarik; c. alasan Penarikan Obat dan penjelasan risiko Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan; d. jangkauan Penarikan Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan; dan e. informasi panduan bagi masyarakat atau tenaga kesehatan bila menemukan, memiliki dan/atau telah mengonsumsi Obat tersebut.
Your Correction