Correct Article 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Current Text
(1) Pemilik Izin wajib melakukan publikasi Penarikan Obat.
(2) Publikasi Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditarik;
b. Bets yang ditarik;
c. alasan Penarikan Obat dan penjelasan risiko Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan;
d. jangkauan Penarikan Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan; dan
e. informasi panduan bagi masyarakat atau tenaga kesehatan bila menemukan, memiliki dan/atau telah mengonsumsi Obat tersebut.
Your Correction
