Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Izin wajib melaporkan pelaksanaan Penarikan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan awal pelaksanaan Penarikan Obat; b. laporan berkala pelaksanaan Penarikan Obat; dan c. laporan akhir hasil Penarikan Obat. (3) Laporan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. jumlah Obat yang diproduksi untuk Bets yang ditarik; b. sisa stok Obat yang belum diedarkan; c. jumlah Obat yang diedarkan pada setiap fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan/atau tempat praktik mandiri kefarmasian untuk Bets yang ditarik; d. salinan Surat Penarikan; dan e. rencana publikasi penarikan. (4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. hasil investigasi dan data dukung dalam pengambilan kesimpulan akhir; b. progres tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah kejadian berulang; c. progres data hasil penarikan dan/atau progres pemusnahan hasil penarikan; dan d. implementasi publikasi penarikan. (5) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. data hasil penarikan; b. implementasi tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah kejadian berulang; c. data pelaksanaan atau rencana pemusnahan hasil penarikan; dan d. hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penarikan Obat.
Your Correction