Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Obat yang termasuk dalam Penarikan Obat kelas I, kelas II, dan kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan klasifikasi Penarikan Obat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Berdasarkan kajian risiko, Kepala Badan dapat mengubah kriteria Penarikan Obat kelas I, kelas II, dan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction