Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Current Text
(1) Kriteria Obat yang termasuk dalam Penarikan Obat kelas I, kelas II, dan kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan klasifikasi Penarikan Obat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Berdasarkan kajian risiko, Kepala Badan dapat mengubah kriteria Penarikan Obat kelas I, kelas II, dan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
