Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penarikan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan penarikan yang diprakarsai oleh Pemilik Izin. (2) Penarikan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan deteksi risiko oleh Pemilik Izin terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat selama beredar. (3) Untuk melakukan penarikan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemilik Izin menginformasikan secara tertulis rencana Penarikan Obat kepada Kepala Badan. (4) Informasi rencana Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Obat; b. alasan penarikan; c. penetapan kelas penarikan; dan d. jangkauan penarikan. (5) Berdasarkan informasi rencana Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Badan menerbitkan surat tanggapan. (6) Pemilik Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerbitkan Surat Penarikan.
Your Correction