Correct Article 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Current Text
(1) Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan/atau label wajib dilakukan penarikan.
(2) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Obat yang telah memiliki Izin Edar termasuk EUA;
atau
b. Obat yang dimasukkan ke wilayah INDONESIA melalui mekanisme jalur khusus (special access scheme).
(3) Standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada:
a. parameter sebagaimana tercantum dalam farmakope INDONESIA, metode analisis, standar, dan/atau persyaratan Obat dan/atau Bahan Obat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dokumen registrasi/persetujuan yang telah disetujui; dan
c. pemenuhan CPOB.
(4) Standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui mekanisme jalur khusus (special access scheme).
(5) Standar dan/atau persyaratan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen registrasi yang telah disetujui.
Your Correction
