Correct Article 27
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Current Text
(1) Pemilik Izin wajib melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada Kepala Badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan disertai berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan dokumentasi visual.
(3) Dokumentasi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa foto dan/atau rekaman video pelaksanaan Pemusnahan.
Your Correction
