Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Penarikan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yaitu: a. melaporkan masih adanya peredaran Obat yang telah ditarik; dan b. keikutsertaan dalam penyebarluasan informasi terkait dengan Penarikan Obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction