Correct Article 23
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
Dalam hal IOT, IEBA, UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan melalui tambahan data dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) maka BPOM menerbitkan keputusan berupa penolakan dan permohonan dianggap batal serta biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction
