Correct Article 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) BPOM melakukan verifikasi menggunakan mekanisme dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off) terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal permohonan diajukan.
(2) BPOM menerbitkan surat pemberitahuan perintah bayar jika berdasarkan verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(3) IOT, IEBA, UKOT atau UMOT melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan perintah bayar.
(4) Verifikasi atas permohonan perubahan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan teknis CPOTB berdasarkan:
a. berita acara pemeriksaan dari Inspeksi rutin bersama perkembangan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) 2 (dua) tahun terakhir;
b. riwayat produk yang diedarkan; dan/atau
c. hasil Inspeksi perpanjangan sertifikat.
(5) BPOM melakukan Inspeksi sarana paling lama 5 (lima) Hari jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(6) BPOM menerbitkan keputusan berupa hasil Inspeksi paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Inspeksi dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. perbaikan melalui tambahan data;
b. persetujuan; atau
c. penolakan.
Your Correction
