Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) IOT, IEBA, UKOT atau UMOT yang mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CPOTB berupa perubahan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dokumen administratif berupa surat permohonan;
dan
b. dokumen teknis berupa dokumen pendukung terkait perubahan administratif.
(2) BPOM menerbitkan surat pemberitahuan perintah bayar jika berdasarkan verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(3) IOT, IEBA, UKOT atau UMOT melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan perintah bayar.
(4) BPOM melaksanakan evaluasi atas permohonan perubahan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a paling lama 6 (enam) Hari terhitung sejak diterimanya bukti pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) BPOM menerbitkan keputusan berupa persetujuan perubahan Sertifikat CPOTB paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen permohonan perubahan Sertifikat CPOTB yang berdasarkan evaluasi dinyatakan lengkap dan benar.
(6) Dalam hal berdasarkan evaluasi IOT, IEBA, UKOT atau UMOT dinyatakan memenuhi persyaratan CPOTB, Kepala Badan menerbitkan Sertifikat CPOTB paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal hasil evaluasi.
(7) Masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) mengikuti masa berlaku Sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya.
Your Correction
