Correct Article 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) Permohonan perubahan Sertifikat CPOTB disampaikan oleh IOT, IEBA, UKOT atau UMOT kepada BPOM paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPOTB berakhir.
(2) Perubahan Sertifikat CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perubahan administratif pada Sertifikat CPOTB yang merupakan perubahan berdampak legal; dan/atau
b. perubahan fasilitas:
1. memerlukan Inspeksi; atau
2. tidak memerlukan Inspeksi.
(3) Perubahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa perubahan terhadap:
a. nama badan hukum; dan/atau
b. alamat tanpa perubahan lokasi.
(4) Perubahan fasilitas yang memerlukan Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dapat berupa:
a. penambahan ruangan terkait perubahan kapasitas produksi dengan perubahan terhadap kelas kebersihan;
b. perubahan sistem tata udara pada ruang produksi;
c. penambahan gudang di luar alamat yang tercantum pada izin sarana;
d. perubahan peralatan yang berdampak langsung pada mutu produk; dan/atau
e. penambahan gudang di satu lokasi IOT, IEBA, UKOT atau UMOT.
(5) IOT, IEBA, UKOT atau UMOT yang mengajukan permohonan perubahan fasilitas yang tidak memerlukan Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, meliputi:
a. penambahan kapasitas produksi dengan perubahan fungsi ruangan tanpa perubahan kelas kebersihan dan/atau dengan perubahan peralatan; dan/atau
b. perubahan pada sistem pengolahan air yang tidak mempengaruhi mutu produk dan kualifikasi sistem.
Your Correction
