Correct Article 40
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) UKOT atau UMOT yang telah mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap, dapat mengajukan perubahan sertifikat.
(2) Perubahan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perubahan administratif.
(3) Perubahan administrastif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perubahan terhadap:
a. nama badan hukum; dan/atau
b. alamat tanpa perubahan lokasi.
(4) Permohonan perubahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM dengan mengakses http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dan melengkapi persyaratan berupa dokumen teknis rencana perubahan.
(5) Kepala UPT BPOM menerbitkan keputusan berupa rekomendasi persetujuan perubahan administratif pada Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dokumen permohonan perubahan Sertifikat berdasarkan evaluasi dinyatakan lengkap dan benar.
(6) Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa persetujuan perubahan administratif Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
(7) Masa berlaku perubahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengikuti masa berlaku Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
