Correct Article 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) BPOM melaksanakan evaluasi atas permohonan perpanjangan Sertifikat CPOTB yang tidak memerlukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b paling lama 6 (enam) Hari terhitung sejak diterimanya bukti pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perbaikan melalui tambahan data;
b. persetujuan; atau
c. penolakan.
Your Correction
