Correct Article 39
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) Perpanjangan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan paling banyak:
a. 2 (dua) kali pada tiap tahapan untuk UKOT yang memproduksi kapsul dan cairan obat dalam;
b. 3 (tiga) kali pada tiap tahapan untuk UKOT yang memproduksi sediaan selain kapsul dan cairan obat dalam; dan
c. 3 (tiga) kali pada tiap tahapan untuk UMOT.
(2) Dalam hal perpanjangan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap telah berakhir masa berlakunya, UKOT atau UMOT wajib melakukan sertifikasi pemenuhan aspek CPOTB sesuai dengan ketentuan penahapan dalam petunjuk teknis pelaksanaan penerapan aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Dalam hal Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap telah dipenuhi oleh UKOT untuk seluruh tahapan, UKOT harus melakukan sertifikasi CPOTB dan menerapkan persyaratan CPOTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
