Correct Article 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) BPOM melaksanakan Inspeksi atas perpanjangan Sertifikat CPOTB yang memerlukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya bukti pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) BPOM menerbitkan keputusan berupa hasil Inspeksi paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan.
(3) Hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. perbaikan melalui tambahan data;
b. persetujuan; atau
c. penolakan.
Your Correction
