Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPOM melaksanakan Inspeksi atas perpanjangan Sertifikat CPOTB yang memerlukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya bukti pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) BPOM menerbitkan keputusan berupa hasil Inspeksi paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan. (3) Hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. perbaikan melalui tambahan data; b. persetujuan; atau c. penolakan.
Your Correction