Correct Article 29
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
UKOT atau UMOT yang memperoleh nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat mengajukan permohonan:
a. sertifikasi baru;
b. perpanjangan sertifikat; atau
c. perubahan sertifikat.
Your Correction
