Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal IOT, IEBA, UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan melalui tambahan data dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) atau mendapatkan keputusan berupa penolakan maka permohonan dianggap batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction