Correct Article 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
(1) UKOT dan UMOT yang mengajukan permohonan layanan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penahapan dalam pemenuhan aspek CPOTB.
(2) Pemenuhan aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan penerapan aspek CPOTB secara Bertahap.
(3) Petunjuk teknis pelaksanaan penerapan aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
