Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
IOT, IEBA, UKOT atau UMOT yang telah mendapatkan nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat mengajukan permohonan: a. sertifikasi baru; b. perpanjangan sertifikat; atau c. perubahan sertifikat.
Your Correction