Correct Article 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Current Text
IOT, IEBA, UKOT atau UMOT yang telah mendapatkan nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat mengajukan permohonan:
a. sertifikasi baru;
b. perpanjangan sertifikat; atau
c. perubahan sertifikat.
Your Correction
