Correct Article 42
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3a), ayat (3b), Pasal 9 ayat (3), ayat (6), Pasal 20, Pasal 32, Pasal 38 ayat (1), Pasal 38A, dan/atau Pasal 38B dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran;
c. penghentian layanan prioritas selama 2 (dua) tahun;
d. penutupan akses daring pengajuan permohonan SKI Border dan SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun;
e. pemusnahan atau pengiriman kembali ke negara asal/re-ekspor; dan/atau
f. denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditembuskan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
30. Di antara Pasal 42 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
