Correct Article 41
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Untuk melindungi masyarakat dari Bahan Obat dan Makanan yang mengandung bahan berbahaya, atau dari penyalahgunaan Bahan Obat dan Makanan, Bahan Obat dan Makanan tertentu dilarang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA.
(2) Bahan Obat dan Makanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang dilarang impor.
29. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
