Correct Article 39
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini bagi Pemasukan Bahan Obat dan Makanan untuk tujuan penelitian, pengembangan produk, ilmu pengetahuan/riset dan/atau donasi.
(2) Izin Pemasukan Bahan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme jalur khusus/Special Access Scheme.
(3) Pemasukan Bahan Obat dan Makanan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan melalui jasa pengiriman/pengangkutan.
(4) Bahan Obat dan Makanan untuk keperluan penelitian, pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan/riset, dan/atau donasi harus memenuhi ketentuan:
a. tidak untuk diperjualbelikan; dan/atau
b. dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan mengenai batasan jumlah, persyaratan dan tata cara permohonan pemasukan Bahan Obat dan Makanan melalui jalur khusus/ Special Access Scheme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemasukan Bahan Obat dan Makanan melalui Jalur Khusus/Special Access Scheme.
27. Ketentuan ayat (4) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
