Correct Article 38A
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border wajib menyampaikan laporan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kepada Kepala Badan melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam batas waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengeluaran barang.
(2) Khusus pelaporan Bahan Obat Tertentu, Pemohon SKI Border wajib menyampaikan laporan pemasukan Bahan Obat Tertentu setiap kali importasi dalam batas waktu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya melalui laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
