Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36B

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan untuk SKI Border atau SKI Post Border selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A. (2) Importir yang bertindak sebagai Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border yang mengajukan permohonan pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetika, dan/atau Bahan Pangan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A. 23. Judul Bab XII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction