Correct Article 36A
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border mengirim permohonan melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
(2) Nomor Aju diterbitkan sejak dokumen pertama kali dibuat pada laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window sebagai awal perhitungan umur nomor pengajuan.
(3) Service Level Arrangement dihitung sejak pembayaran yang dilakukan sudah masuk ke laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
(4) Service Level Arrangement sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tingkat layanan waktu penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan SKI Border atau SKI Post Border Pemasukan Bahan
Obat dan Makanan.
(5) Dalam 1 (satu) Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item produk.
Your Correction
