Correct Article 23A
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Penerbitan SKI Border atau SKI Post Border dapat diberikan pelayanan percepatan untuk keperluan penanggulangan wabah/pandemi dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
19. Pasal 25 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
