Correct Article 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Persetujuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah.
(2) SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) Jam terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) ditolak, penolakan permohonan disampaikan secara daring melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window.
(4) SKI Border atau SKI Post Border dapat dicetak oleh Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border atau instansi lain yang berkepentingan melalui laman resmi lembaga national single window.
(5) Dalam hal terdapat kendala teknis, SKI Border atau SKI Post Border dapat diterbitkan lebih dari 6 (enam) Jam atau secara manual.
(6) UPT BPOM seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan, penerbitan SKI Border atau SKI Post Border dilakukan secara manual.
17. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
