Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border wajib melengkapi dokumen permohonan secara benar dan sah yang diunggah dalam laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window. (2) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border dilarang mengedarkan, memindahtangankan, dan/atau menggunakan Bahan Obat dan Makanan sebelum SKI Border atau SKI Post Border diterbitkan. 15. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction